RENCANA KERJA
PERSATUAN PEDALANGAN INDONESIA (PEPADI)
KABUPATEN KLATEN
KABUPATEN KLATEN
MASA BHAKTI 2011/2016
TESTIMONI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
“ Bahwa seni pedalangan yang merupakan salah satu aspek kesenian, mencakup bidang seni rupa, sastra, drama, karawitan dan tari adalah merupakan warisan luhur bangsa Indonesia yang bernilai simbolis, mistis, magis, filosofis, religius dan pedagogis sehingga berkemampuan membentuk watak & jiwa bangsa berdasarkan Pancasila. “
Susilo Bambang Yudhoyono
Kawulo Nuwun
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Setelah terbentuknya susunan pengurus Persatuan pedalangan Indonesia (PEPADI ) Kabupaten Klaten masa bhakti 2011/2016 maka perlu kiranya segera disusun suatu bentuk Viosi Misi dan rencana program Kerja sebagai acuan didalam menjalan roda organisasi
Bahwa dalam penyusunan ini tentunya banyak ditemui kekurangan. Untuk itu kami sangat terbuka dan berharap untuk mendapatkan masukan serta nasehat dan petunjuk dari berbagai pihak untuk dapat terlaksananya program kegiatan dan tumbuh berkembangnya organisasi PEPADI Klaten.
Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bupati Klaten, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Badan pengurus PEPADI Klaten Pengurus Ex Officio dan seluruh masyarakat yang terlibat dan peduli pada kehidupan seni pedalangan di Kabupaten Klaten
A. PENDAHULUAN
Seni pedalangan sebagai salah satu pilar budaya bangsa, yang dapat menjadi wacana dan wahana budaya untuk mempertinggi harkat dan martabat bangsa. Dalang sebagai titik sentral dalam seni pedalangan adalah pelaku seni dan sebagai guru dalam masyarakat. Bahwa atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa, Kesenian merupakan kebutuhan hidup manusia, dimanapun dan pada kesempatan apapun manusia memerlukan kesenian. Kesenian merupakan salah satu unsur pokok yang berperanserta di dalam pembinaan bangsa dan Negara Indonesia.
Bahwa kesenian adalah ungkapan cipta, rasa dan karsa manusia yang menghasilkan suatu karya yang indah dan dapat dinikmati orang lain dan diri sendiri, karena kesenian merupakan salah satu pernyataan budaya manusia.
Bahwa kesenian Indonesia pada hakekatnya mencerminkan kepribadian kehidupan budaya bangsa dan sangat berperan didalam memperkuat kepribadian, ketahanan nasional dan wawasan nusantara oleh karena itu perlu digali, dilestarikan, dibina dan dikembangkan.
Bahwa seni pedalangan yang merupakan salah satu aspek kesenian, mencakup bidang seni rupa, sastra, drama, karawitan dan tari adalah merupakan warisan luhur bangsa Indonesia yang bernilai simbolis, mistis, magis, filosofis, religius dan pedagogis sehingga berkemampuan membentuk watak & jiwa bangsa berdasarkan Pancasila.
Dalam upaya memelihara kelestarian, meningkatkan daya guna, mempertinggi mutu dan mengembangkan seni pedalangan serta untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya perlu digalang persatuan dan kesatuan secara teratur dan terarah didalam satu wadah organisasi. Dengan menyadari bahwa pembinaan dan pengembangan seni pedalangan Indonesia merupakan salah satu sarana memperkuat kepribadian bangsa, kebanggaan nasional dan kesatuan nasional, maka organisasi-organisasi pedalangan Indonesia pada musyawarah pedalangan di Yogyakarta tanggal 14 dan 15 April 1971, dengan kesadaran, ketulusan dan keikhlasan sepenuhnya, telah membentuk suatu Organisasi Seni Pedalangan, selanjutnya berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional PEPADI di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1975 mengubah organisasi pedalangan yang bersifat kedaerahan menjadi organisasi dengan lingkup nasional.
Kabupaten Klaten yang kondang sebagai kota Dalang dan Kota Seniman memiliki lebih dari 500 Seniman pelaku Tradisi pewayangan memiliki kemauan dan tekat untuk terus menumbuh kembangkan seni pedalangan sebagai karya seni yang adi luhung. Dewan Kesenian Klaten bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten telah memfasilitasi terselenggaranya MUSDA yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2010 telah berhasil memilih Pengurus baru untuk masa bakti 2011/2016. Hal ini merupakanlangkah awal perwujudan komitment bersama untuk kembali menguatkan dan mempertegas bahwa Klaten adalah Kota Dalang.
DASAR HUKUM
1. UUD 1945
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5. AD/ART Organisasi PEPADI
6. SK nomor : 020/PPD.I/SK/I/2011 Tgl. 03 Januari 2011
VISI
Klaten Menuju Mercusuar Pedalangan
MISI
1. Mengembangkan seni Pedalangan dengan segala aspeknya
2. Menumbuhkan Kehidupan Seni Pedalangan bagi generasi muda dan masyarakat luas
3. Melestarikan Seni Pedalangan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pagelaran
4. Memberdayakan Potensi Seni Pedalangan dengan segala aspeknya untuk lebih kreatif, inovatif, mandiri dan berdaya guna
RENCANA PROGRAM KERJA 2011-2016
1. Bidang Kesekretariatan
a. Pengadaan ATK Kesekretariatan
b. Penataan Kantor Sekretariat dan Meubelair
c. Pengadaan Komputer Sekretariat
d. Penyelenggaraan Rapat Pengurus 35 hari 1 kali
e. Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota 6 bulan 1 kali
2. Bidang Keuangan/Bendahara
a. Penggalian Uang Pangkal Pengurus Rp. 50.000
b. Penggalian Uang Pendaftaran Anggota Rp. 20.000 (PIN/Bross, KTA)
c. Bantuan Pemerintah APBD II
d. Bantuan Program lain yang tidak mengikat
3. Bidang Kelembagaan
a. Terdaftar di Kesbangpolinmas
b. Memiliki NPWP
c. Sosialisasi PEPADI di 26 Kecamatan
d. Pendataan Dalang, Waranggana, Sindhen, Penatah, Penyungging, Penyimping, Peniti, Dalang Cilik, Lembaga Pendidikan Seni, Paguyuban Karawitan,Kegiatan Tradisional Wayangan, Sumber Dana, Seniman pemerhati, Pemikir dan pelaku seni tradisi
4. Bidang Pendidikan Pelatihan
a. Menentukan jadwal Sarasehan terbuka untuk umum setiap 6 bulan sekali dengan mendatangkan nara sumber
b. Membuka kelas Kursus pedalangan, sindhen dan tatah Sungging
(Kurikulum, Daftar Tutor/Guru dan perangkat pembelajaran terlampir)
c. Mengadakan Worksop/seminar/lokakarya pedalangan untuk umum minimal 6 bulan sekali
5. Bidang Pelestarian/Pagelaran
a. Pertunjukan wayang padat di sekolah SD – SMA sederajat (Wayang Go To Scholl)
b. Bentuk Pagelaran rutin per Kecamatan yang difasilitasi oleh Pepadi (Dalang dan Niyaga) utk Perlengkapan dan konsumsi menjadi tanggung jawab Panitia Kecamatan
c. Penelitian untuk penyusunan dan penerbitan Buku Ensiklopedi Seni Pedalangan di Kabupaten Klaten (Format sudah disediakan oleh Pepadi dengan melibatkan korwil)
d. Pagelaran Monumental
6. Bidang Kesejahteraan dan SDM
a. Mengusahakan Bantuan pada daerah Tradisi
b. Mengusahakan Bantuan pada Seniman seniwati, Pemerhati, Pemikir Sponshor, kegiatan Pedalangan, Karawitan, Tatah Sungging, yang berprestasi (PEPADI Awards)
7. Bidang Kemitraan
a. Audience dengan Bupati Klaten, DPRD Klaten, Himpunan Pengusaha media Pers, lembaga pendidikan dan masyarakat umum
b. Pembuatan/Pencetakan Brosur Company Profille
c. Membuka Website/Blog tentang PEPADI Klaten
d. Membuka kerjasama lintas sektoral
H. PENUTUP
Keberadaan Organisasi PEPADI Klaten merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak untuk mendukung terwujudnya cita-cita pembangunan Indonesia yang berparadigma pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya. Klaten sebagai salah satu kota penghasil dalang terbanyak dan memiliki segudang potensi seni pedalangan perlu kiranya memikirkan dan menindaklanbjuti semua program-program PEPADI yang telah disepakai bersama.
Ditetapkan di Klaten,
Pada Rapat Pengurus PEPADI Klaten
Di Sekretariat Pepadi Klaten
Tanggal 31 Mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar